Desa Sangatta Utara Raih Penghargaan Pajak Daerah Tahun 2025 dari Bapenda Kutai Timur
Desa Sangatta Utara Raih Penghargaan Pajak Daerah Tahun 2025 dari Bapenda Kutai Timur
6 November 2025 — Desa Sangatta Utara meraih Reward Pajak Daerah Tahun 2025 untuk kategori Pajak Makanan dan/atau Minuman. Penghargaan ini diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kepatuhan Desa Sangatta Utara dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak.
Penyerahan penghargaan berlangsung pada Kamis, 6 November 2025. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kecamatan dan desa, para pelaku usaha lokal, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Bapenda Kutai Timur, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk motivasi bagi desa dan pelaku usaha agar terus berkomitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara transparan dan tepat waktu.
“Pajak daerah, khususnya dari sektor makanan dan minuman, memiliki kontribusi signifikan dalam pembangunan daerah. Desa Sangatta Utara menunjukkan contoh nyata bagaimana sinergi antara pemerintah desa dan pelaku usaha dapat menghasilkan dampak positif bagi peningkatan PAD,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sangatta Utara, Mulyanti menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima.
Dengan diraihnya penghargaan ini, Desa Sangatta Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi pajak daerah.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin